JAKARTA, WB – Abdul Munir seorang kakek tua berumur 70 (tujuh puluh) tahun yang kesehariannya bekerja sebagai supir lepas harus menelan pil pahit pada saat dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Kota Depok. Pasalnya seorang Lansia seperti Abdul Munir yang masih harus memenuhi kehidupan keluarganya di Bojong Gede, kini diperhadapkan kepada proses hukum yang tidak adil sama sekali.
“Abdul Munir dituduh telah melakukan penyerobotan rumah di Bojong Gede. Padahal rumah tersebut telah ditempatinya sejak tahun 1993 atas perintah Ibu Irawati,” demikian keterangan pers dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diterima Wartabuana.com, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
“Abdul Munir hanya menginginkan ganti rugi atas biaya perawatan rumah yang telah dikeluarkannya sejak awal. Namun, sebaliknya dirinya ditetapkan jadi tersangka,” imbuhnya
Sebagaimana kita ketahui, perkara yang melibatkan orang-orang kecil dan lansia yang masuk dalam kategori kelompok rentan seperti di atas akan mengingatkan kita kembali kepada nenek Asyani yang dituding mencuri kayu atau Soetarti yang dituding melakukan penyerobotan rumah dinas, yang hingga sekarang tidak ada perlindungan hukum secara khusus terhadap mereka. []