WARTABUANA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Rabu (10/2) menjatuhkan sanksi terhadap para pemimpin militer di Myanmar.
Biden mengatakan bahwa pemerintahannya mengambil sejumlah langkah untuk mencegah para jenderal Myanmar memperoleh akses ke dana pemerintah senilai 1 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp13.989) yang disimpan di AS.
Amerika Serikat akan mengidentifikasi target sanksi putaran pertama pada pekan ini serta memberlakukan kontrol ekspor, ujar Biden.
Dia juga meminta pihak militer Myanmar untuk segera membebaskan para tahanan, termasuk Presiden U Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi.
Myanmar mengumumkan status darurat selama satu tahun setelah Presiden U Win Myint dan Aung San Suu Kyi ditahan oleh militer pada 1 Februari.
Pihak militer menuntut penundaan sesi parlemen baru dan mengklaim bahwa terdapat kecurangan masif dalam pemilu November 2020, yang membuat Liga Nasional untuk Demokrasi (National League for Democracy) memenangkan mayoritas kursi di kedua majelis parlemen. Namun, Komisi Pemilihan Umum Myanmar menepis tudingan itu. [Xinhua]