Jakarta -Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang mewajibkan melampirkan mutasi rekening selama setahun, sebagai syarat tambahan orang bepergian keluar negeri dengan tujuan wisata.
Langkah itu diambil untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) .
Ayub Basalamah pada rilisnya, Kamis (7/11/2024) membenarkan alasan Menteri Imipas, tidak akan mungkin seseorang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata jika rekeningnya hanya bersaldo ratusan ribu.
Menteri Imipas Agus Indrianto usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, pada pers mengungkapkan, pihaknya akan menambah syarat mutasi rekening di imigrasi untuk mencegah TPPO.
Agus Andrianto mengatakan kementeriannya bakal menambah persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita lihat mutasi rekeningnya, wajar atau tidak wajar yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan wisata misalnya, atau melakukan kegiatan lain. Kalau rekeningnya cuman 100-500 ribu, nggak mungkin dia Libur an”, kata Agus.
PEMBUATAN PASPOR
Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah mendukung langkah-langkah Menteri Imipas sebagai solusi konkrit mencegah terjadinya TPPO, khususnya bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri secara ilegal.
Selama beberapa tahun terakhir TPPO bekerja secara ilegal marak terjadi. Meski pemerintah sering menangkap di bandara, namun tindakan itu tak kunjung berhenti.
Dengan langkah Menteri Imipas itu, Ayub Basalamah optimis kasus TPPO bermodus pekerja migran akan terhenti.
Karena memang di imigrasi kuncinya baik mulai dari pembuatan paspor hingga wawancara terakhir di desak imigrasi di bandara sebelum masuk pesawat.
Terkait dengan itu, Ayub Basalamah mengusulkan agar wawancara mendalam dimulai dari pembuatan paspor. Apalagi pada orang-orang yang mengaku kehilangan paspor dan ingin membuat paspor lagi.
Terhadap kasus ini, pihak imigrasi harus melakukan wawancara mendalam.
Karena sering terjadi, calon pekerja migran telah membuat paspor melalui perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia berlisensi dari pemerintah. Namun setelah dibuatkan, calon PMI membuat paspor baru lagi dengan alasan paspornya hilang.
Ternyata yang bersangkutan bekerja secara ilegal dan jika bermasalah disalahkan perusahaan yang membuatkan paspor pertama.
Selain syarat mutasi rekening selama setahun, Ayub Basalamah Meminta Imigrasi di Bandara sebagai filter terakhir untuk menanyakan dan meminta secara detail voucer hotel tempat mereka nginap dan jika akan tinggal di rumah keluarga juga dimintakan bukti-buktinya.
Ayub Basalamah berkomitmen akan membantu dan berkoordinasi dengan kantor-kantor Imigrasi, khususnya di daerah-daerah yang banyak terjadi kasus TPPO bermodus pekerja migran.
Pada akhir keterangannya, Ayub Basalamah mendukung sikap responsif Menteri Imipas Agus Andrianto yang secara cepat dan jiitu menterjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi warga negara, khususnya calon pekerja.