JAKARTA, WB – Tidak lama lagi, anak-anak segera mendapatkan kartu identitas. Hal tersebut diutarakan Kemendagri, Tjahjo Kumolo.
“Segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu yang berfungsi layaknya KTP bagi anak di bawah 17 tahun. Kartu itu bisa digunakan untuk berbagai hal termasuk membuka rekening tabungan,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2/2016).
Tjahjo mengatakan beberapa fungsi KIA antara lain yaitu anak-anak bisa membuka tabungan sendiri di bank, bisa memiliki kartu sehat, kartu pintar, dan lainnya atas nama sendiri.
KIA, akan diberlakukan untuk anak usia 17 tahun. Dalam waktu dekat yang akan memiliki kartu tersebut adalah anak setingkat siswa SMP.
“Mungkin akan kita beri ke anak usia SMP, sebelum usia 17 tahun,” ucap Tjahjo.
Saat ini proses KIA masih dalam pendataan. Tjahjo mentargetkan bulan depan atau Maret, proses sudah berjalan. KIA akan diberikan secara gratis.
“Gratis, kami sudah punya peta, sekarang mulai pendataan di masing-masing daerah, bulan depan sudah mulai jalan,” terang Tjahjo.
Produk KIA sendiri didasarkan pada Permendagri nomor 2 tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang, dan Balikpapan.[]