JAKARTA, WB – Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang merupakan anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian yang dipimpin ayahnya.
Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebutkan, Riefan telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,39 miliar.
“Perbuatan terdakwa Riefan Avrian tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata jaksa Triono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Awalnya, jaksa menceritakan, Riefan pertama kali mengetahui adanya pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada akhir 2011. Ia lalu membentuk PT Imaji Media dengan mengangkat office boy PT Rifuel, yakni Hendra Saputra sebagai Direktur Utama.
“Dan Akhmad Kamaluddin staf PT Rifuel sebagai komisaris PT Imaji Media yang selanjutnya dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media, yaitu akta nomor 2 tanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M Sianturi,” terang jaksa.
Kemudian, setelah itu Riefan membuat surat kuasa dari Hendta selaku Direktur Utama PT Imaji media kepada Riefan untuk melakukan pencairan keuangan perusahaan, di antaranya menandatangani cek-cek, mengambil buku cek atau bilyet giro rekening, dan permintaan informasi rekening perusahaan.
Untuk memenangkan tender videotrin Riefan meminta bantuan kepada Hasnawi Bachtiar yang saat itu menjabat Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM dan juga Staf Rumah Tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasarana Kemenkop UKM. Akhirnya saat proses lelang dibuka, PT Imaji Media dan PT Rifuel berhasil memenangkannya.
“Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan, maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatanganan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji Media adalah Hendra Saputra,” kata jaksa.
Namun dalam pelaksanaannya, Hendra selaku Direktur PT Imaji tidak melakukan pekerjaan yang disyaratkan dalam kontrak proyek. Semua yang berkaitan dengan proyek videotron dikerjakan oleh Riefan. Hendra posisinya hanya sebagai direktur bayangan.
“Padahal, hasilnya ternyata terdapat kekurangan pekerjaan dan barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasinya,” tutur jaksa.
Akibat pelaksanaan kontrak proyek ini, Kementerian Koperasi dan UKM mengalamami kerugian sekitar Rp 5,39 miliar. Kasus dugaan korupsi videotron ini juga menjerat Hendra Saputra. []