JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah melakukan pertemuan dengan Persatuan Alumni 212, beberapa waktu lalu, di masjid Istana Kepresidenan, Bogor. HAl tersebut bahkan diamini oleh Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
Menurut Johan Budi, dalam pertemuan diakui jika salah satu hal yang mengemuka dan disampaikan Persaudaraan Alumni (PA) 212 adalah mengenai proses hukum atau kriminalisasi seperti yang disebut dilakukan kepada Rizieq Shihab dan kawan-kawan.
“Ya intinya minta kepada presiden (Joko Widodo) untuk dilakukan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan,” papar Johan Jumat (27/4/2018).
Menanggapi permintaan tersebut, kata Johan, Presiden Jokowi menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
“Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum,” ujar Johan menyampaikan.
Terkuaknya pertemuan antara Presiden Jokowi dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni 212 memunculkan berbagai argumen. Seperti yang diutarakan
Ketua Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni 212, Eggi Sudjana menyebut, pertemuan pada akhir pekan lalu untuk menagih janji Presiden. Janji tersebut, antara lain, agar tidak ada kriminalisasi kepada para ulama.
“Apa janji Presiden? Jangan lagi mengkriminalisasi ulama. Jadi di SP3 semua kasus yang ada. Jadi, teman-teman Persaudaraan Alumni 212 ke sana itu cuma nagih janji,” ujar Eggy.
Eggy menambahkan, Pertemuan Alumni 212 juga sudah seizin Habib Rizieq. Bahkan, ada perintah dari Habib Rizieq untuk menagih janji dalam pertemuan tersebut. “Kalau arahan dari Habib Rizieq yang saya baca, pertemuan itu ada izin beliau.[]