JAKARTA, WB – Mahkamah Agung (MA), telah mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan pajak kendaraan pemilik mobil atau motor. Biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dalam beberapa waktu ke depan, biaya tersebut bakal dihapus.
Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan terkait peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Dimana bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting.
Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada aparat kepolisian.
Jika terjadi kehilangan, berikut tips pengurusan STNK seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).
Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.
Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.
Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.[]