JAKARTA, WB – Salah satu aktifis hukum, Nasrullah, mencatat bahwa persidangan atas dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini memasuki agenda pembuktian (Pemeriksaan Saksi).
Sidang yang sudah digelar keenam kalinya pada Selasa kemarin (17/1/2017) itu, dinilai oleh Nasrullah, Ahok akan diputus dan ditetapkan bersalah. Ahok kata dia akan dijatuhi hukuman dan dinyatakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.
“Kami berkeyakinan Hakim akan memutus Ahok bersalah dan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Nasrullah, lewat siaran persnya, Jumat (20/1/2017).
Ia menjelaskan, pernyataan Ahok akan ditetapkan bersalah, bukan tanpa dasar, pasalnya sepanjang persidangan Ahok, yang saat ini sudah memasuki persidangan ketujuh, pria yang saat ini membina beberapa lembaga advokasi hukum ini selalu mengadakan diskusi, baik yang bersifat lokal maupun nasional dengan mengundang berbagai pakar, baik pakar hukum, agama maupun bahasa, sebagaimana yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
“Dari hasil kajian dan diskusi yang telah kami buat, seluruh pakar mengatakan perbuatan Ahok telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a sehingga saya berkeyakinan majelis hakim akan menjatuhi hukuman bersalah kepada Ahok dan penasihat hukum Ahok akan kesulitan membantah dakwaan yang disampaikan jaksa,” kata Nasrulloh.
JPU telah mendakwa Ahok dengan Pasal 156a huruf a, pasal tersebut lanjut Nasrulloh, merupakan delik materiil dimana ketika unsur-unsur dari pasal terpenuhi, maka kejahatan tersebut sudah sempurna dan hasil kajiannya Ahok telah memenuhi unsur tersebut.
Masih lanjut Nasrullah, saksi-saksi yang telah hadir dan memberikan kesaksian sudah mendukung atas terpenuhinya penodaan yang dilakukan Ahok sebagaimana yang dia ucapkan dalam pidato yang intinya penodaan terhadap keyakinan yang dianut oleh para saksi, dan Ahok pun dalam persidangan dengan tegas mengiyakan dan membenarkan pernah mengatakan yang dianggap para saksi sebagai penodaan terhadap agama.