WARTABUANA– Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi akhirnya polisi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11/2020) lalu. Dalam kasus ini ulama yang memiliki jutaan jamaah itu disangkakan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
“Dari hasil gelar perkara ada enam orang ditetapkan tersangka. Penyelenggara acara Rizieq Shihab (MRS), panitia HU, Sekretaris panitia saudara A, saudara MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL selaku penanggung jawab acara, keenam saudara HI kepala seksi acara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Sebelum menetapkan enam tersangka tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta, hari ini, Selasa (8/12).
Menurut Yusri Yunus, kasus kerumunan di Petamburan telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengimbau Habib Rizieq Shihab untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.[]