JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik (JW) sebagai tersangka, terkait kasus korupsi pengadaan proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
“Bahwa sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pertanggal 2 September 2014, peningkatan status menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM,” kata Zulkarnaen saat membacakan Sprindik, di KPK, Rabu (3/9/2014).
Dalam jumpa tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto bahwa hasil gelar perkara atau ekspose untuk Jero Wacik sudah dilakukan sejak satu bulan yang lalu, dan sudah disepakati akan diinformasikan hasil ekposes tersebut ke publik pada pekan ini.
“Tujuanya untuk meminimalisir pemberitaan yang bias mengenai ekposes di Kementerian ESDM,” ujar Bambang.
Bambang menyebut, Jero telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri untuk menghimpun dana operasional yang sebenarnya adalah fiktif. Jero juga dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 9,9 milyar dari pengadaan dana operasional tersebut.
“Jadi modusnya banyak kegiatan yang sifatnya fiktif, seperti rapat-rapat dan pengadaan alat di kementerian ESDM,”terangnya.
Diketahui, penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Tim penyelidik sebelumnya juga telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.[]