JAKARTA, WB – Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun,dalam sidang putusan Senin (15/9/2014) MA justru memperberat hukuman Luthfi dari 16 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Majlis hakim, yang diketuai oleh Artijo Alkostar dan dua anggota lainya Hakim Agung M Askin dan MS Lumme, menilai Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai selaku anggota DPR untuk mendapatkan keuntungan jalan hubungan transaksional.
Luthfi juga disebut terbukti, menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah yang merupakan teman dekatnya. Artidjo menilai perbuatan Luthfi tersebut telah mencidrai rasa kepercayaan masyarakat.
”Perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak, khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR RI,” ujarnya, Senin (15/9/2014).
Artidjo menuturkan, kasasi yang diajukan Luthfi sebenarnya tidak ada bedanya dengan pembelaan yang pernah disampaikan di Pengadilan di tingkat pertama dan banding. Yakni berupa pengulangan fakta hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
Selain divonis 18 tahun penjara, majlis hakim juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dari jabatan publik. hal-hal yang memberatkan Luthfi yakni perbuatannya menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional. Ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan.
“Hubungan transaksional antara terdakwa yang anggota badan legislatif dan pengusaha daging sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik karena dilakukan terdakwa yang dalam posisi memegang kekuasaan politik sehingga merupakan kejahatan yang serius,” jelasnya.[]