JAKARTA, WB – Rencana pemerintah menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ternyata tidak disepakati oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok tidak setuju atas draf Perpu yang tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, pemberian hukuman seumur hidup jauh lebih baik dari pada hukuman mati.
“Saya ini penganut hukum seumur hidup. Inti masalahnya bukan di situ. Sama saja kayak kita berdebat orang boleh dihukum mati enggak kalau bawa narkoba. ,” beber Ahok di Balai Kota, 25/5/ 2016).
Dalam Perpu tersebut diatur tiga hal utama terhadap pelaku pelecehan seksual, yaitu pemberatan dan tambahan hukuman serta terapi psikologis-sosial. Salah satu peraturan tersebut mengatur kebiri kimia bagi paedofil. Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan pilihan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan mempublikasi identitas pelaku.
“Beri hukuman seumur hidup dengan syarat tanpa ada remisi. Siapa tahu dia bisa menobatkan orang lain di penjara,” tuturnya.
Menurut Ahok, memberi hukuman mati hanya mempermudah pelaku melepaskan diri dari jerat hukum. Ketika seseorang langsung dibunuh, perkara dia di dunia langsung selesai. []