JAKARTA WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempersilahkan pihak yang menentang reklamasi untuk menyeret isu reklamasi ke pengadilan. Kata dia pengadilan akan menjadi tempat yang paling masuk akal untuk berdebat soal reklamasi.
“Kita enggak usah berdebat di media, berdebat soal hukum Anda bawa saja (isu reklamasi) ke pengadilan, dan bisa gugat saya di PTUN,” beber Ahok, Senin (5/4/2016).
Selama ini masih banyak pro dan kontra soal reklamasi. Ahok sendiri berpegang pada Keppres nomor 52 tahun 1995, Perpres nomor 54 tahun 2008, Perda DKI 1 tahun 2012 untuk menjalankan reklamasi. Sementara sejumlah LSM dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menentang reklamasi dengan sejumlah alasan mulai dari ekosistem sampai ke perizinan.
Membawa persoalan reklamasi ke ranah pengadilan menurutnya akan membuktikan yang benar maupun salah.
“Kalau disidang berdebat anda ditulis opininya. Masyarakat yang ada bingung baca pasal demi pasal. Kalau di pengadilan kan langsung kelihatan ini yang salah,” tandas dia.
Ahok menuding ada sejumlah pihak yang ingin menjatuhkan dirinya secara politik melalui kasus reklamasi Teluk Jakarta.
“Ini kan dikira politik kalau saya jawab. Soalnya kan Sumber Waras sudah kalah, sekarang ya reklamasi,” kata Ahok, Senin 5 April.
Kasus reklamasi semakin mencuat setelah penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi oleh KPK. Sanusi ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Bos PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) dan Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro (TPT) juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.
KPK mencokok Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis 31 Maret, pukul 19.30 WIB. Di sana, MSN baru saja menerima uang TPT. Sementara, TPT diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
KPK mengamankan barang bukti uang Rp1,140 miliar yang merupakan pemberian kepada MSN. Politikus Gerindra ini diketahui menerima sekitar Rp2 miliar namun uang itu sudah digunakan hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.[]