JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempunyai rencana untuk anak buahnya ( karyawan PNS pemprov) yang bermalas-malasan bekerja.
Ahok dlam waktu dekat ini akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) khusus ditujukan kepada PNS yang malas dalam bekerja. Dimana nantinya pergub tersebut, akan memangkas habis Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS pemalas.
“Pergub baru ini, kalau kamu jadi staf, dan kerja malas, langsung TKD-nya jadi nol. Lumayan hemat bisa sampai Rp10 juta,” papar Ahok, beberapa waktu lalu itu.
Menurutnya, dengan adanya pemangkasan TKD melalui Pergub tersebut, tunjangannya akan digunakan untuk membiayai Pekerja Harian Lepas (PHL) yang kerap disalahgunakn PNS.
“Pergubnya masih disiapkan. Lumayan bisa bayar PHL dua sampai tiga orang,” ujar Ahok.[]