JAKARTA, WB – Bagi Anda yang ingin balik nama kendaraan bermotor, ada kabar gembira. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menghapus denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
“Kalau denda tidak dihapus, tidak bisa bayar jadi tambah parah tunggakan pajak,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan alasan, Selasa (17/11/2015).
Program gratis administrasi balik nama itu kata Ahok, berlaku mulai 16 November 2015
sampai 31 Desember 2015. Bagi masyarakat yang membayar pajak denda melewati tanggal tersebut akan kembali dikenakan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Dinas Pajak DKI Jakarta menyampaikan siaran pers soal penghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Kepala DPP DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengatakan kebijakan ini sekaligus untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” tandasnya.[]