JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bakal memberikan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan bagi PNS DKI yang masuk golongan terendah, andai sistem kerja fungsional telah diterapkan.
“Golongan terendah di DKI Jakarta kira-kira akan mendapatkan Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, pada tahap awal nanti, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kantor kelurahan, kecamatan, dan wali kota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan untuk perihal penerapan sistem kerja jabatan fungsional, terutama bagi para PNS wanita dapat memillih tempat bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
“Nanti kita petakan tempat bekerja yang zoning-nya dekat dengan rumah PNS agar cost transportasi mereka tidak besar,” ujar Made.
Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan wacana Wakil Presiden Jusuf Kalla yang berencana melakukan pengurangan waktu kerja bagi pekerja perempuan. []