JAKARTA, WB – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpendapat jika kedua Partai Gerindra dan PDIP sudah tidak memiliki hak dalam mengajukan calon wakil gubernur, di mana kedua partai tersebut sebelumnya memang partai pengusung Jokowi-Ahok kala bertarung pada Pilgub Jakarta 2011 lalu.
Menurut Ahok, berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Presiden SBY pada awal Oktober lalu, hak menentukan cawagubnya sepenuhnya berada di tangannya.
“Kalau menurut Perppu, saya yang menentukan wakil bukan dua parpol pengusung. Itu artinya hak (Parpol) sudah hilang,” kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Meski begitu, Ahok menolak membahas lebih lanjut soal wagub DKI yang akan mendampinginya kelak. Apalagi menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penentuan cawagub masih harus menunggu PP untuk Perpu nomor 1 tahun 2014.
“Mungkin untuk Wagub, kalau misalnya PP telat ya bisa tahun depan. Kalau hak saya milih boleh pilih siapapun dong,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.[]