WARTABUANA – Ketua Umum DEPINAS SOKSI Ahmadi Noor Supit mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) pada hari ini, Kamis (27/10) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin dilakukan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota BPK wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya.
Pengucapan sumpah Anggota BPK ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian Ir. Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Masa Jabatan Tahun 2022-2027.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI melakukan proses pemilihan calon Anggota BPK setelah menerima surat dari Ketua BPK tanggal 3 Januari 2022 perihal pemberitahuan meninggalnya satu orang Anggota BPK, yaitu Harry Azhar Aziz. Sesuai ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, dinyatakan bahwa Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Komisi XI DPR RI menyepakati Ahmadi Noor Supit yang juga politisi Golkar ini sebagai calon anggota BPK RI terpilih dan selanjutnya, dalam Sidang Paripurna pada 27 September 2022, dilakukan pengambilan keputusan oleh DPR. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Ketua BPK kepada Ketua Mahkamah Agung nomor 185/S/I/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022 perihal permohonan untuk memandu pengucapan sumpah Anggota BPK RI.
Setelah pengucapan sumpah jabatan ini, keanggotaan BPK menjadi lengkap bersama dengan 8 Anggota BPK lainnya, yaitu Isma Yatun (Ketua BPK), Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota I BPK), Daniel Lumban Tobing (Anggota II BPK), Achsanul Qosasi (Anggota III BPK), Haerul Saleh (Anggota IV BPK), Pius Lustrilanang (Anggota VI BPK), dan Hendra Susanto (Anggota VII BPK).
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar Bambang Soesatyo yang juga pendiri Brain Society Center (BS Center) mengapresiasi dukungan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Fraksi Golkar DPR RI Kahar Muzakir, serta Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar dan Fraksi lainnya, yang telah mendukung secara aklamasi Ketua Umum BS Center Ahmadi Noor Supit menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027.
Menurut politisi yang biasa disapa Bamsoet ini, rekam jejak Ahmadi Noor Supit dalam bidang keuangan dan perencanaan pembangunan tidak perlu diragukan. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI yang membawahi bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Perbankan serta Ketua Badan Anggaran DPR RI.
Mitra kerjanya antara lain Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Beliau sangat berkompetensi dan layak menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Bamsoet usai menghadiri Pelantikan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK RI.
Masih menurut Bamsoet BPK yang dibentuk pada 1 Januari 1947, sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi UUD NRI 1945 pasal 23E ayat 1 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Pasal 23G ayat 2 menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.[]