WARTABUANA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah menjatuhkan hukuman kepada musisi Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
“Menjatuhkan vonis berupa, 1 tahun 6 bulan,” ucap hakim yang membacakan vonis, Senin (28/1/2019).
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Dhani selama porses persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif. Sedang yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap majelis Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Dhani terbukti melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Tentang Informasi Elektronik juntco pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepada wartawan, Dhani mengaku tak ambil pusing terkait sidang vonisnya hari ini.
“Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya,” kata Dhani disambut takbir pendukungnya.[]