JAKARTA,WB – Kuasa hukum ahli waris, Alm. Imam Syafiie, yakni Wa Ode Hasniati / Laode Budi Utama, kembali mendesak pihak Ombudsman untuk meminta pemprov DKI agar menindaklanjuti atas kesepakatan terkait penggunaan lahan.
Dia, menjelaskan karena tidak juga ada tindak lanjut atas kesepakatan sebelumnya di Kantor Ombudsman tersebut oleh Aparat Pemda DKI. Ketua Ombudsman RI melalui surat tanggal 3 September 2015, sudah menegur Gubernur DKI agar penelitian alas hak tersebut dilaksanakan. Walaupun sudah dilaksanakan dua kali rapat oleh Biro Hukum DKI Jakarta, penelitian terhadap atas hak yang dimiliki oleh PD Wisata Niaga Jaya/PT. Jakarta Tourisindo tidak berlanjut untuk diselesaikan.
“Terkait dengan masalah hukum atas tanah ini telah selesai dan sudah dieksekusi pengembaliannya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada pewaris Alm. Imam Syafiie pada tahun 1996, pada tahun 1998 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah bersurat kepada Gubernur DKI, agar tanah Alm. Imam Syafiie tersebut dikembalikan kepada ahli warisnya,” kata kuasa ahli waris Wa Ode Hasniati/Laode Budi Utama, Selasa, (12/1/2016), di Jakarta.
PD Wisata Niaga Jaya atau yang saat ini disebut sebagai PT. Jakarta Tourisindo menguasai dan menggunakan lahan Alm. Imam Syafiie, Girik C1045 persil 2.S.V seluas 40.644 m2 yang berlokasi di Rawakerbo. Bahkan di atas tanah tersebut sudah disertifikatkan dengan alas hak Girik 989 dengan Persil 8. S. II seluas hanya 7.620 m2. Lokasi tanah tersebut merujuk eksekusi pengembalian fisiknya kepada ahli waris Imam Syafiie adalah RT 13/IV, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat itu, Gubernur Sutiyoso sendiri telah memanggil ahli waris, dan berjanji akan melaksanakan ganti rugi. Karena komitmen Gubernur Sutiyoso tersebut belum dilaksanakan hingga kini, maka Wa Ode Hasniati/Laode Budi Utama, selaku kuasa ahli waris bersurat dan kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama agar surat dari Kejaksaan Tinggi No. B-226/P.1/Epo.1/01/1998 pada tanggal 6 Januari 1998 tersebut ditindaklanjuti.
“Namun, Ombudsman Republik Indonesia yang mendapatkan pengaduan kasus ini bahwa tidak tepat penanganannya oleh karena itu, jangankan Ombudsman RI, Ahok juga belum mendapatkan laporan hasil penelitian atas hak tersebut dari bawahannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pelayanan Hukum DKI, Solafidie Sihitie mengaku kalau surat balasan untuk Ombusdmen akan segera dikirimkan pada hari ini, Selasa (12/1/2016).
“Jadi hari ini kita sudah siapkan. Dan Surat tersebut sekaligus menjawab undangan prihal pertemuan penanganan laporan masyarakat Sdr Laode Budi Utama,” ujar Solafidie saat dijumpai dikantornya.
Ia menjelaskan, tidak ada penundaan berlarut terkait permohonan pelapor terkait kejelasan status tanah di Rawakebo, Cempaka Putih Timur. Solafidie menjelaskan, terkait tanah sebenarnya sudah tidak ada masalah lagi, pasalnya terkait tanah sudah dikeluarkan oleh putusan pengadilan.
“Saat sudah diputuskan pengadilan saja, mereka tidak melakukan banding. Itu artinya seharusnya tidak ada masalah lagi,” tandas Solafidie.[]