JAKARTA, WB – Sebanyak 9.068 narapidana yang beragama Kristen, mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi Natal. hal itu dikatakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat dalam siaran pers, Kamis (25/12/2014).
“Ada sebanyak 98 orang yang mendapat remisi khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas,” katanya.
Handoyo menambahkan, remisi khusus Natal itu diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia. Pemberian remisi khusus sudah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi yang diberikan bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah napi dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri atas 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
Pada Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 771 orang.[]