JAKARTA, WB – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, berdasarkan data Kejaksaan Agung hingga 2015, setidaknya ada 64 napi yang divonis mati terkait narkotika.
Tony menjelaskan, saat ini,sedikitnya 50 terpidana mati yang menunggu giliran eksekusi mati. Dan hampir seluruh napi itu sudah mengajukan upaya hukum. Termasuklah upaya hukum luar biasa dengan mengajukan pengampunan kepada Presiden.
“Dari pengajuan itu pasti akan ada vonis-vonis lagi,” ujar Tony, Kamis (30/4).
Ia memaparkan, jumlah terpidana mati itu bersifat dinamis. Pasalnya, dalam hitungan hari bisa saja jumlahnya bertambah karena ada vonis-vonis hakim di seluruh Indonesia.
Pada gelombang pertama Januari 2015 narapidana yang ditembak mati adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Nigeria), Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (Indonesia).
Sedangkan gelombang kedua 29 April 2015 adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson, Raheem Agbaje, Sylvester Obiekwe Nwolise dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil).[]