JAKARTA, WB – Tak lama lagi Indonesia memiliki pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pimpinan KPK itu akan diseleksi terlebih dahulu melalui panitia seleksi (Pansel) KPK mulai 5 sampai 24 Juni 2015.
“Jadi 14 hari kerja,” ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Tak hanya menerima pendaftaran, Pansel juga akan melakukan jemput bola. Karena pansel kpk menilai banyak orang di luar sana memiliki kemampuan dan integritas yang baik.
“Mereka tetap akan mengikuti seleksi yang sama dengan yang lain,” tambah dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, bagi calon yang tertarik bisa mendaftar melalui surat elektronik ke panselkpk2015@setneg.go.id. Selanjutnya seluruh berkas akan diterima sampai batas akhir yaitu 24 Juni pukul 16.00. Atau bisa juga langsung menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke Sekretariat Pansel KPK di Sekreriat Negara atau melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4×6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.
Para pendaftar juga hendaknya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.
11 Syarat juga harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK antara lain. Pertama, warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, sehat jasmani dan rohan. Keempat, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Kelima, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Keenam, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya syarat ketujuh yaitu, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Kedelapan, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Kesembilan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK. Kesepuluh tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Sementara yang kesepuluh tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Serta terakhir calon pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []