JAKARTA, WB – Dari 560 anggota DPR yang terpilih, lima diantaranya tidak ikut dalam acara pelantikan sumpah jabatan anggota dewan Rabu (1/10/2014). Mereka batal dilantik karena menjadi tersangka dalam kasus korupsi, lantas bagaimana nasib mereka?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, bahwa nasib anggota DPR yang ditunda pelantikanya, harus menunggu kepastian hukum yang berlaku. Mereka bisa saja diganti atau gugur menjadi anggota DPR jika terbukti bersalah di pengadilan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.
“Kalau proses hukumnya sudah berkekuatan tetap maka kemudian yang bersangkutan tidak bersalah akan dilantik, tapi kalau bersalah akan diganti,” ujar Husni Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Husni menyampaikan, alasan KPU menunda kelima anggota DPR tersebut, karena sudah mendapatkan rekomendasi dari KPK dan juga mendapatkan respon yang positif dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia berharap KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus yang telah menjerat lima orang sebagai tersangka.
“Nanti ada komunikasi lebih lanjut. Pada prinsipnya kami ingin perlakuan yang sama kepada mereka agar statusnya bisa segera dituntaskan,” terangnya.
Diketahui, kelima anggota DPR terpilih yang pelantikannya ditangguhkan itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono. Sedangkan kedua anggota DPD itu adalah Chaidir Djafar, dari daerah pemilihan Papua Barat, dan Zulkarnain Karim, dari daerah pemilihan Bangka Belitung.
Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM yang kini ditangani KPK. Sementara itu, Idham merupakan tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul, sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. []