JAKARTA, WB – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah akan terus memusnahkan kapal asing pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia sebagai upaya melestarikan sumber daya laut nasional. Hal ini terbukti sebanyak 23 barang bukti kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing kembali dimusnahkan Satgas Pemberantasan Penangkapan ikan atau Satgas 115.
Pelaku illegal fishing itu terdiri atas 13 kapal Vietnam dan 10 kapal Malaysia yang dilakukan di Tarakan (Kalimantan Utara), satu kapal di Belawan (Sumatera Utara), dua kapal di Pontianak (Kalimantan Barat), delapan kapal di Ranai (Kepulauan Riau).
“Pemerintah tidak akan berhenti memberantas kapal penangkap ikan secara ilegal untuk mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa,” ujar Susi seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (7/4).
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas
untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kegiatan penenggelaman dilaksanakan atas dukungan dan kerjasama yang intensif dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan, khususnya unsur-unsur Kapal Pengawas KKP, KRI TNI Angkatan Laut, Kapal Polisi, dan Kapal Bakamla. []