JAKARTA, WB – Kuasa hukum 13 orang korban investasi Sekuritas, Pujiati, berharap ada titik terang terhadap kasus yang menimpa kliennya. Pujiati mengungkap sejauh ini, kasus masih terus berjalan dalam pengadilan dan memasuki tahap pemanggilan saksi. Apalagi pihak tergugat PT Reliance Securities Tbk juga Magnus Capital dengan tersangka Esther Pauli Larasati tidak memberikan itikad baik.
Namun begitu, bagi Pujiati dirinya optimis akan memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Apalagi sejumlah bukti telah dimiliki para korban atas investasi bodong yang dilakukan para tergugat tersebut.
“Diantara bukti yang ada, kami optimis majelis hakim akan memenangkan gugatan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi terhadap para tergugat,” ujar Pujiati kepada awak media, Rabu (7/3/2018).
Saat ini Esther Pauli Larasati sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar terkait pemalsuan tanda tangan Nicky Hogan, Presdir PT Reliance Securities yang tak lain sebagai perusahaan tergugat.
“Sudah kita laporkan tindak pidana ke Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Esther Pauli Larasati. Jadi kami optimis,” lanjut Pujiati.
Dilokasi yang sama, salah satu korban Alwi Susanto, mengaku tidak menyangka jika perusahaan investasi tersebut bodong. Alwi mengaku tertarik untuk berinvestasi yang ditawarkan Esther Pauli Larasati karena nama besar PT Reliance Securities yang sudah terdaftar di BEJ. Berdasarkan hasil searchingnya aset PT Reliance Securities bahkan mencapai Rp1 triliun dengan banyak cabang.
Alwi menuturkan, untuk menjaga nama baik pasar modal kedepannya, ia berharap pengadilan mengabulkan gugatan mengingat bukti yang disampaikannya ke pengadilan cukup kuat. Alwi menilai kejahatan pasar modal yang dilakukan para tergugat merupakan komplotan. Apalagi sanksi yang dijatuhkan OJK kepada tergugat sudah jelas keterlibatan mereka.
“Saya berharap Bareskrim melacak harta kekayaan Larasati dengan menggunakan pasal TPPU. Sehingga tahu aliran dananya kemana saja, karena jumlahnya yang banyak,” kata dia.
Seperti diketahui, dalam perkara perdata dengan nomor 764/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL ini, 13 orang korban Larasati mengajukan gugatan. Total dana para korban ini mencapai sekitar Rp 31,16 miliar dan jika janji keuntungan bunga diperhitungkan jumlah totalnya menjadi Rp 37,52 miliar. Para pihak yang menjadi tergugat ialah Esther Pauli Larasati, PT. Reliance Sekuritas, Tbk yang dahulu bernama PT. Reliance Securities, Tbk, PT. Magnus Capital, Hosea Nicky Hogan dan Hendri Budiman. Sementara yang menjadi turut tergugat ialah OJK, Bank Mandiri dan Bank BCA. Para korban mengaku percaya dengan Larasati lantaran mengaku sebagai karyawan PT Reliance yang berkantor di kantor cabang Kalibata, Jakarta.
“Kami cuma mau uang kami dikembalikan itu saja,” tandas Alwi.[]