JAKARTA, WB – Para calon gubernur dan wakil gubernur yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau yang berhasil keluar memenangkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak bakal dilantik Presiden Joko Widodo pada 11-12 Februari 2016.
“Pelantikan tersebut untuk kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (3/2).
Sedangkan untuk pelantikan kepala daerah tingkat dua terpilih, yakni Bupati/Walikota, menurut Mendagri, rencananya akan dilantik secara serentak pada tanggal 15 Februari mendatang.
Semula, diakui Mendagri, ada wacana pelantikan Bupati/wali kota juga dilakukan di Istana Negara. Namun ia tidak menutup kemungkinan tersebut batal. Jika batal, maka para Bupati/Wali kota hasil Pilkada serentak akan dilantik di Ibu kota provinsi masing-masing.
“Pelantikannya di ibu kota provinsi masing-masing,” kata Tjahjo.
Sementara mengenai Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah yang baru melaksanakan Pilkada serentak akhir Januari lalu, Mendagri belum memastikan jadwal pelantikannya. Demikian juga terhadap para kepala daerah yang hasil Pilkadanya digugat di Mahkamah Konstitusi, Mendagri belum bisa memastikan. []