WARTABUANA – Proses peradilan gugatan merek antara Get All 40 dan WD 40 sudah mendekati babak akhir. Berdasarkan putusan Komisi Banding nomor 3 keputusan/kbm/HKI/II/2020, tertanggal 5 Februari 2020 jelas disebutkan kedua merek tersebut tidak memiliki kesamaan pada pokoknya. Fakta itu sudah cukup untuk menganulir gugatan WD 40.
Menanggapi sengketa merek itu, Sekjend Badan Arbitrase Mediasi HKI
berpendapat, perkara ini cukup menarik, karena Get All 40 pernah ditolak oleh Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian oleh Komisi Banding diterima dan mendapat sertifikat.
“Ketika pemilik merek (Get All 40) ini mengajukan banding, keputusan Komisi Banding menyatakan, permohonan diterima karena tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar lebih dahulu (WD 40). Artinya, sudah terbukti tidak sama pada pokoknya oleh negara,” ungkap Suyud saat dijumpai wartabuana.com di kawasan Pasar Minggu, Jumat (25/6/2021).
Menurut dekan di Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular ini kasus tersebut menjadi menarik karena yang menjadi dasar gugatan adalah bahan pembanding yang digunakan oleh Komisi Banding yang telah memutuskan bahwa merek Get All 40 tidak memiliki kesamaan pada pokoknya dan atau pada keseluruhanya dengan WD 40.
“Artinya, tidak tidak perlu dibuktikan lagi oleh pengadilan dan oleh majelis hakim bahwa pada kenyataannya tidak memiliki kesamaan pada pokoknya. Jadi saya juga tidak perlu menginterpretasikan lagi. Karena bahan dalam keputusan Komisi Banding seperti itu,” tegasnya.
Suyud yang sempat menjadi saksi ahli dalam kasus ini merasa tidak sulit menyampaikan pendapatnya karena sudah ada acuan jelas, yakni putusan Komisi banding itu.
“Acuan saya sebagai saksi ahli yang dimintai pendapatnya dalam kasus ini sama seperti yang telah diputuskan oleh Komisi Banding, yakni tidak memiliki kesamaan pada pokoknya. Alat buktinya adalah bahan yang diajukan oleh penggugat sendiri. Sehingga tergugat tidak terlalu repot untuk membuktikan itu, sebab alat buktinya cukup sahih,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum Get All 40, Djamhur SH merasa yakin dan berharap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dapat melihat secara objektif dan berdasarkan bukti-bukti hukum yang ada.
“Kami tinggal menunggu putusan. Sesuai prosedur persidangan, kami sudah melakukan jawaban berupa duplik dan pembuktian, termasuk saksi ahli. Insha Allah kita yakin menang dalam perkara ini,” kata Djamhur.
Sejak awal persidangan, Djamhur selalu berpegang kepada putusan Komisi Banding yang menjelaskan bahwa Get All 40 dengan WD 40 tidak ada kesamaan pada pokoknya. “Dengan dasar putusan Komisi Banding itu harusnya menjadi acuan bagian pengadilan untuk menolak gugatan itu, karena dasarnya tidak sama pada pokoknya,” jelas Djamhur.
Advokat yang selalu tampil low profile itu mengutip buku berjudul ‘Hukum Merek Indonesia’ (1986) karya pakar Hukum Perdata, Prof DR Soedargo Gautama. Yang menyebut bahwa merek itu harus dilihat secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong.
“Bahkan beberapa yurisprudensi MA (Mahkamah Agung) ada beberapa kasus yang hampir mirip mereknya, itu dianggap tidak sama. Jadi antara Get All 40 dan WD 40 dari segi vokalnya sudah jauh berbeda. Angka 40 itu dalam dunia pelumas adalah ukuran kekentalan, bukan merek eksklusif. Saya berharap, dari semua aspek hukum dan eksepsi kami itu harus diterima oleh majelis hakim,” katanya.
Menurut Djamhur, sejak kasus ini bergulir berbagai komentar masyarakat mendukung dan mendapat. “Masyarakat menilai Get All 40 adalah produk terbaik, bukan produk tiruan, tetapi produk asli anak bangsa. Bahkan Presiden Jokowi telah mencanangkan untuk mencintai produk anak bangsa,” tegas Djamhur.[]