WARTABUANA – Perseteruan merek dagang cairan anti karat antara WD40 dan Get All 40 berdampak bagi para pedagang. Karena proses hukum itu, pedagang yang selama ini menjual produk lokal Get All 40, terpaksa tidak mendapat pasokan barang. Buntutnya, puluhan pedagang yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pedagang Jakarta (APPJ) menggelar unjuk rasa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Aksi yang digelar pada Rabu (16/9/2021) itu merupakan reaksi para pedagang atas putusan Majelis Hakim Nomor 03/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Agustus 2021. Mereka menuding putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin Dulhusin,S.H,M.H itu dianggap cacat hukum karena kekurangan para pihak, sembrono dan tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Jay Abdullah, selaku penanggung jawab aksi FPPJ itu merasa keputusan pengadilan di perkara nomor 03 itu melecehkan hukum di Indonesia dan tidak mencerminkan keadilan. “Maka kami dari Aliansi Peduli Pedagang Jakarta merasa terpanggil untuk membela sesama pedagang dengan harapan agar Majelis Hakim bisa mengambil keputusan yabg seadil-adilnya.

Jay Abdullah juga berharap untuk perkara nomor 41 tentang gugatan Get All 40 kepada WD40 , Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang bersinergi dengan semangat anak bangsa dan himbauan Bapak Presiden Jokowi untuk mengedepankan produksi dalam negeri.
“Kami akan menyampaikan aspirasi ini terus dengan massa yang lebih banyak lagi untuk persidangan yang akan datang. Semua ini kami lakukan demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Jay Abdullah.

Dampak dari perseteruan hukum itu menurut Jay Abdullah akan menghambat perkembangan dunia usaha, terutama produksi dalam negeri. “Keputusan perkara Nomor 03 mencerminkan perselingkuhan hukum. Ini bisa sangat menghambat perkembangan dunia usaha terutama produksi dalam negeri, karena tidak adanya kepastian hukum,tentu ini juga akan berdampak bagi kami,karena akan merasa resah sebagai pedagang untuk berjualan produk Get All 40 dengan adanya keputusan yang asal-salan untuk membatalkan sertifikat Get All 40,” tegas Jay Abdulah.
Lebih lanjut Jay Abdullah memaparkan, aksi ini sebagai ungkapan dari sikap pedagang agar ada kepastian hukum yang berkeadilan untuk dunia usaha. “Jangan dizolimin terus sama pengusaha besar, apalagi asing, sehingga membuat pedagang resah tanpa kepastian.
Sebelumnya Get All 40 menggugat ganti rugi ke WD40,proses hukumnya masih berjalan. Jay Abdullah berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan Get All 40 untuk memberi peluang bagi UMKM di negara sendiri agar bisa berkembang dan memberi keadilan dan kepastian hukum.[]