WARTABUANA – Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone tidak boleh dijadikan kendaraan politik, namun tidak melarang anggotanya berpolitik praktis atas nama pribadi.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKM Bone) HM. Rusdi Taher, SH., MH saat dijumpai di acara Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, di Balai Yos Sudarso, Jakarta Utara pada Minggu 9 April 2023.
Acara yang digelar pengurus KKM Bone dan dihadiri ratusan anggotanya yang tersebar di Jabodetabek itu dihadiri mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat KKM Bone, Sekjen KKM Bone Ir Andi Bohar Alam, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Muchlis Patahna, Abbas Said SH MA, Harun Al Rasyid, Ketua Harian KKM Bone Andi Anzhar Ghalib dan sejumlah tokoh kelahiran Bone, Sulawesi Selatan.
Buka Puasa Bersama yang berlangsung penuh keakraban dan kehangatan tersebut dibuka dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an berikut saritilawah, dilanjutkan Laporan Ketua Panitia Pelaksana oleh Daeng M Jufri Hadrianto. Hadir pula Imam Besar Masjid Istiqlal Prof DR KH Nasaruddin Umar MA yang sekaligus memberikan tausiyah Ramadhan.
Di acara bertema, Silaturahmi Masyarakat Bone Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa, panitia memberikan santunan kepada puluhan anak yatim. Sejumlah artis ibu kota, menghibur para undangan, diantaranya Irma Darmawangsa, Novy Ayla, Dela Citra dan lainnya.
Menurut Rusdi Taher, masyarakat Bone sangat religius dan nasionalis. Keberadaan KKM Bone bukan eksklusif untuk masyarakat Bone saja. KKM Bone memiliki kepedulian yang tingga terhadap warga dimana kita berada. KKM Bone saat ini sudah terbentuk di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Bahkan diwaktu dekat akan membentuk kepengursan di luar negeri, yakni di Malaysia dan Singapura.
Dalam kesempatan itu, Rusdi Taher juga menyatakan, kita boleh berbeda pandangan politik, boleh beda pilihan. Tapi jangan sampai perbedaan itu merusak silaturahmi yang sudah terjalin. Organisasi ini tidak boleh dijadikan kendaraan politik, namun tidak melarang anggotanya melakukan politik praktis atas nama pribadi.[]