JAKARTA – Setelah menerima vaksin Covid-19, sebagian orang mungkin mengalami gejala menyerupai infeksi virus Corona, seperti demam, menggigil, dan tubuh terasa pegal. Namun, bukan berarti itu gejala Covid-19, tapi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau KIPI.
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) adalah setiap kondisi atau gangguan kesehatan yang terjadi setelah imunisasi. Tapi, kondisi ini tidak selalu memiliki hubungan sebab-akibat dengan penggunaan vaksin.
Walaupun semua jenis vaksin yang digunakan dalam program imunisasi nasional sangat aman dan efektif bila pengelolaan dan pemberiannya tepat, tidak ada jaminan bahwa penerima vaksin tidak akan mengalami KIPI, karena ini adalah reaksi alami dari tubuh dan bisa berbeda pada tiap orang.
Beberapa reaksi yang mungkin terjadi setelah pemberian vaksin Covid-19, di antaranya: nyeri, kemerahan, bengkak pada lokasi penyuntikan, dan selulitis, demam, nyeri otot di seluruh tubuh, nyeri sendi, tubuh terasa lemah, dan sakit kepala. Reaksi lainnya, seperti urtikaria, syok anafilaktik, dan pingsan, namun ini sangat jarang terjadi. Untuk memastikannya, Anda akan diminta menunggu selama 30 menit untuk memantau ada tidaknya keluhan yang muncul setelah vaksinasi.
Jika setelah vaksin Covid-19 terjadi KIPI ringan pada diri Anda seperti sakit kepala, nyeri otot dan nyeri sendi yang mengganggu aktivitas, Anda bisa mengonsumsi obat pereda sakit kelapa dan nyeri dari bahan herbal agar lebih aman seperti HerbaPAIN.
HerbaPAIN adalah Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) untuk mengatasi nyeri tanpa efek samping di lambung dan jantung yang mengandung Predimenol™ 200 mg yang merupakan bio active fraction dari Phaleria macrocarpa atau buah mahkota dewa. HerbaPAIN mengandung flavonoid, fenol, terpenoid, dan terbukti sebagai analgesik dengan cara menekan pelepasan prostaglandin atau zat yang memicu terjadinya nyeri.
Selain itu, keunggulan HerbaPAIN dari obat nyeri lainnya adalah tidak memiliki efek samping seperti menyebabkan nyeri di lambung dan jantung berdebar, karena tidak mengandung kafein yang bisa merangsang reseptor pada sel-sel di dalam hati untuk meningkatkan detak jantung. HerbaPAIN dapat diminum dua kali 1 tablet sehari.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 63/2014 tentang pengadaan obat dalam program pemerintah, termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan katalog elektronik (e-katalog), kini HerbaPAIN juga sudah tersedia dalam katalog elektronik (e-katalog) sektoral produk inovasi. Masuknya OMAI HerbaPAIN dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap inovasi bidang kesehatan dan obat berbahan herbal, yaitu Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).