WARTABUANA – Artis Jessica Iskandar menjadi korban pelecehan seksual saat dirinya sedang jalankan treatment kecantikan di salon Irwan Team, cabang Kota Kasablanca, Jakarta Selatan pada hari Kamis 19 Februari 2015.
Kesal dengan kelakuan therapist salon kecantikan tersebut, Jessica pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dia juga mengungkapkan kekesalannya lewat akun instagram miliknya.
Wujud pelecehan yang dialami Jessica ini bermula ketika Najib yang merupakan therapist yang menanganinya melakukan pemijatan di sekian banyak bidang tubuhnya. Namun Jessica merasa risih sebab sang therapist hanya memijatnya dengan menggunakan satu tangan.
“Jessica melihat cermin, nyata-nyatanya therapist ini merekam menggunakan hand phone dan dirinya keberatan,” kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul.
Namun Martinus enggan untuk menuturkan dengan rinci bagian tubuh mana yang diambil tersangka pelecehan. “Saya kira itu bagian tubuh mana bagian dari materi. Itu bagian yang kita nggak bisa publikasikan,” terangnya.
Tersangka sendiri dijerat pasal pelecehan pada kesopanan seperti yang termaktub di Pasal 281 KUHP juncto Pasal 29 UU No. 44 Thn 2008 mengenai pornografi. Tetapi, tidak hingga 24 jam Jessica telah mencabut laporanya. []