JAKARTA, WB – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap tayangan `Happy Show` Trans TV. Tayangan yang dipandu oleh Raffi Ahmad itu dinilai melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia.
“Tayangan `Happy Show` pada 1 November 2015 pukul 21:19 WIB, telah melanggar melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 10 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10,” tegas pernyataan KPI melalui situs resminya.
“Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis,” lanjut isi teguran tersebut.
Menurut KPI program tayangan `Happy Show` menayangkan percakapan antara Raffi Ahmad dan Billy Syahputra, sebagai berikut.
“Ngariung itu bahasa apa sih?”, “Ngariung itu lagi ngumpul. Ni misalnya lagi dikejar-kejar lo giniin aja duit ni, wartawan kansetiap orang kan pasti mata duitan. Pas lari ke sana gw tinggal tarik dan wawancara, kelar ni.”
Percakapan tersebut dinilai KPI tidak etis untuk ditayangkan karena dapat menimbulkan ketersinggungan dalam masyarakat khususnya profesi wartawan di Indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan penghormatan terhadap etika profesi.
Terkait tayangan tersebut, berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis KPI telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012 pada tayangan tersebut.
“Meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tulis KPI.[]