JAKARTA, WB – Pelawak sekaligus seniman Betawi, Mandra Naih diperiksa selama 8 jam oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Pria yang mencuat namanya dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu tersangkut kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Mandra keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2015) malam.
“Diperiksa sebagai saksi. Tadi ada 44 pertanyaan,” ujar Mandra kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan Mandra merupakan Direktur PT Viandra Production. Mandra mengatakan dirinya tidak ada melakukan mark up dalam program siap siar TVRI tahun 2012. Program itu sendiri menggunakan anggaran negara sebesar 47,8 miliar.Bahkan ia mengaku siap ditahan jika terbukti bersalah.
“Saya pernah bilang keadilan kita di sini masih ada. Hal itu kita yakinkan. Jangankan masuk tahanan, mati aja kan tergantung Allah. Udah siap kita semua,” kata Mandra.
Sementara itu pengacara Mandra, Sonie Sudarsono menjelaskan, Mandra hari ini diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.[]