WARTABUANA – Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat. Sedikitnya ada 225 korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp9,7 miliar.
Olivia Nathania dikaporkan bersama suaminya Rafly Noviyanto dengan laporan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021. “Terlapornya inisialnya Oi dan Raf, Oi adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND,” ujar Odie Hudianto, kuasa hukum 225 korban, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).
Pasangan suami istri itu diduga melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa tempat, seperti Kepolisian dengan syarat membayar sejumlah uang.
Setelah para korban membayar, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut,” tuturnya.
“Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta,” terang Odie.
Odie melanjutkan, dari 225 korban tidak ada satupun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. “Kerugiannya Rp9,7 miliar,” terang Odie.
Dalam kasus ini, Oi dan Raf dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP. []