WARTABUANA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan kebijakan baru, mulai 15 Desember nanti, pembelian kartu SIM baru harus disertai Kartu Tanda Pengenal (KTP). Hal ini dilakukan untuk menertibkan registrasi kartu prabayar.
“Untuk (penertiban) ini, kami perlu kesepakatan utuh dari operator. Nah, seluruh operator telekomunikasi kini sudah menyepakati bersama agar penertiban registrasi dimulai pada 15 Desember,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi, Ismail Cawidu, Selasa (13/10/2015).
Rencana ini sudah jadi wacana sejak Sebetulnya sejak tahun lalu. Namun, saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan, yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
Lebih lanjut, Ismail mengungkap bahwa penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data, harus memiliki kartu ID khusus yang diberikan pihak operator. Kartu ini diharuskan, sebab dia yang bertanggung jawab atas input data pelanggan.
“Jika tidak punya ID, penjual itu tidak dapat melakukan registrasi pelanggan. Verifiikasi data pelanggan itu penting sebagai upaya pemerintah untuk melakukan penelusuran data jika diperlukan,” lanjutnya. []