JAKARTA, WB – Registrasi ulang kartu SIM diwajibkan mulai 31 Oktober sampai 28 Februari 2018. Lewat dari batas waktu tersebut kartu akan diblok. Pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan ini sejak dua minggu lalu.
“Kalau setelah 28 Februari, dikasih waktu sebulan, kalau sebulan belum registrasi, ya itu diblok tidak bisa telepon, nantinya juga diblok incoming, dan diblok sepenuhnya. Besok diwajibkan registrasi mulai 31 Oktober,” kata ujar Menkominfo Rudiantara di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Tercatat hingga saat ini sudah ada 47 juta yang melakukan verifikasi dari 300 juta pengguna kartu SIM aktif. Registrasi kartu ini memakai NIK/Nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ini berlaku bagi seluruh penyedia jasa layanan telekomunikasi.
Menurutnya dengan meregister ulang, kenyamanan pelanggan jadi meningkat. “Yang tadinya suka ada SMS `Papa mama minta pulsa`, ketahuan. SMS prank, bohong, tipu-tipu sudah ketahuan gampang kan ini bagus untuk operator dan masyarakat juga. Penipuan hilang, industri rugi triliunan,” kata dia.[]