KAIRO – Sebuah pengadilan ekonomi di Mesir pada Selasa (8/6) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap seorang wanita muda karena mengunggah video “vulgar” di platform media sosial populer TikTok.
Pengadilan tersebut mengatakan konten video yang diunggah oleh Renad Emad, yang ditangkap tahun lalu dan kemudian dibebaskan sambil menunggu penyelidikan, melanggar nilai-nilai keluarga dan sosial di Mesir.
Wanita itu juga didenda 100.000 pound Mesir (1 pound Mesir = Rp911).
Pengadilan juga mendakwa Emad dengan perdagangan manusia karena membiarkan adik perempuannya muncul di video itu agar tingkat penontonnya lebih tinggi.
Emad masih dapat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Dalam dua tahun terakhir, Mesir telah menangkap beberapa influencer media sosial wanita atas tuduhan serupa, beberapa di antaranya dijatuhi hukuman penjara dengan opsi pengajuan banding, sedangkan yang lain dibebaskan sembari menunggu penyelidikan. [Xinhua]