RAMALLAH – Uni Eropa (UE) pada Senin (5/7) mengatakan bahwa langkah Israel menggusur warga Palestina di Yerusalem Timur dan menghancurkan rumah mereka “merupakan tindakan ilegal dan dapat menyebabkan lebih banyak kekerasan.”
Dalam sebuah pernyataan pers, misi UE di Palestina mengatakan bahwa otoritas Israel pekan lalu menghancurkan sebuah toko milik warga Palestina di lingkungan al-Bustan di Yerusalem Timur.
Pihak berwenang Israel juga memberikan perintah pembongkaran kepada pemilik beberapa bangunan lain dan 20 rumah lainnya, kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa lebih dari 1.000 warga Palestina yang tinggal di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur menghadapi ancaman serupa.
Misi UE menuturkan, “hukum Israel tidak membebaskan Israel, sebagai kekuatan pendudukan, dari memenuhi kewajibannya untuk mengelola wilayah pendudukan dengan cara yang melindungi penduduk setempat.”
“Kebijakan pemukiman Israel ilegal berdasarkan hukum internasional,” kata pernyataan itu, merujuk pada tindakan sepihak yang diambil seperti pemindahan paksa, penggusuran, serta penghancuran dan penyitaan rumah.
UE menambahkan bahwa semua tindakan Israel ini akan menyebabkan lebih banyak kekerasan dan penderitaan manusia.
UE pun meminta otoritas Israel untuk segera menghentikan aktivitas tersebut dan memberikan izin yang sesuai untuk pembangunan yang legal dan pengembangan komunitas Palestina.
“UE berkomitmen mencapai solusi dua negara yang memenuhi aspirasi Palestina untuk kenegaraan dan kedaulatan, serta mengakhiri pendudukan yang dimulai pada 1967,” sebut pernyataan itu.
Rakyat Palestina menganggap Yerusalem Timur, yang mencakup Masjid Al-Aqsa, sebagai ibu kota negara masa depan mereka, sementara Israel bersikeras menganggap Yerusalem yang utuh sebagai ibu kota abadinya. [Xinhua]