Iran, Sudan, Venezuela, Antigua dan Barbuda, Kongo, Guinea, Papua Nugini, dan Vanuatu adalah delapan negara yang tidak lagi memiliki hak suara, menurut surat dari Sekjen PBB.
PBB, Iran dan Venezuela termasuk di antara delapan negara yang hak suaranya di PBB dicabut karena menunggak iuran, demikian dikatakan seorang Juru Bicara (Jubir) PBB pada Rabu (12/1).
Dalam suratnya kepada Majelis Umum pada Selasa (11/1), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Antonio Guterres mengatakan total 11 negara belum membayar iuran, kata Paulina Kubiak, Juru Bicara Abdulla Shahid, presiden sesi ke-76 Majelis Umum PBB, pada konferensi pers harian.
Berdasarkan Pasal 19 Piagam PBB, negara anggota yang menunggak pembayaran iurannya dalam jumlah yang sama atau melebihi kontribusi yang harus dibayar selama dua tahun dapat kehilangan hak suaranya di Majelis Umum.
Pengecualian diperbolehkan jika negara anggota dapat menunjukkan bahwa “kondisi di luar kendalinya” berkontribusi pada ketidakmampuan untuk membayar iuran tersebut. Guterres mengatakan dalam suratnya bahwa pengecualian tersebut akan diberikan kepada Kepulauan Komoro, Sao Tome dan Principe, serta Somalia pada 2022.
Iran, Sudan, Venezuela, Antigua dan Barbuda, Kongo, Guinea, Papua Nugini, dan Vanuatu adalah delapan negara yang tidak lagi memiliki hak suara, menurut surat Sekjen PBB yang diperoleh Xinhua.
Agar masing-masing negara tersebut dapat mendapatkan kembali hak suaranya, Guterres menguraikan jumlah minimum yang harus mereka bayar. Misalnya, Iran harus membayar senilai 18,4 juta dolar Amerika Serikat (1 dolar AS = Rp14.302) dan Venezuela 39,8 juta dolar AS. [Xinhua]