Cianjur – Ahli waris orang tuanya yang purnawirawan dulu bertugas di Kodam VI Siliwangi ini meminta bantuan kepada Panglima TNI untuk meminta kepada Pemkab Cianjur untuk pelaksanaan proyek Translok dalam waktu dekat.
Selain itu, mereka juga meminta bantuan untuk memenuhi harapan para ahli waris pensiunan prajurit atas surat telegram KASAD ST/1152/1980 tentang perintah pelaksanaan proyek Translok sejak 29 Juli 1980 kepada pemerintah daerah di Mekarsari dan desa Tanjung Sari, Kelurahan
Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Dalam surat permohonan dan bantuan kepada Panglima TNI Muhammad Andika Perkasa tersebut, rilis yang dikeluarkan oleh Arman Sulaeman, Direktur Eksekutif SE, MA, M.Sc., M.Phil, Ph.D. Perhimpunan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) berisi berikut ini;
“Sudah empat puluh satu tahun para ahli waris yang orangtuanya dahulu bertugas di Komado Wilayah Pertahanan II Komando Daerah Militer VI Siliwangi, yang sebagian bergabung dalam FORUM AHLI WARIS Surat Telegram KASAD Nomor: ST/1152/1980, sangat berharap agar sudi kiranya bapak Panglima TNI membantu mereka mewujudkan harapan almarhum orangtuanya”
Mereka terus mengharap surat telegram KASAD Nomor: ST/1152/1980 perihal Perintah Pelaksanaan Proyek Translok Kepada Pemda Setempat di Desa Mekarsari dan Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur terwujud.
Akhirnya tanggal 5 Desember 2021 mereka memberi kepercayaan kepada Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2). Kami bangga saat ada ahli waris memberi kepercayaan kepada P2T2, namun kami lebih bangga lagi saat menyurati bapak Panglima TNI.
Oleh karena itu, melalui surat ini kami melampirkan data yang bisa disajikan para ahli waris. Kami juga memohon perkenan budi baik bapak Panglima agar sudi kiranya membantu mewujudkan harapan mereka.
Apalagi karena saat ini berlaku pasal 180 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, menggugah kita bersama untuk bisa membantu mereka mendapatkan hak seperti yang disebut pada Surat Telegram KASAD Nomor: ST/1152/1980. Terlebih secara teknis surat telegram itu sudah ditindaklanjuti oleh surat Komado Wilayah Pertahanan II Komando Daerah Militer VI Siliwangi nomor B/563/VI/1984 tanggal 7 Juni 1984 perihal Penyerahan Proyek Pemukiman Kodam VI/Slw yang ditujukan kepada Gubernur KDH TK.I Jawa Barat.
Sangat sayang sekali jikalau seluruh upaya selama puluhan tahun tidak bisa terwujud, apalagi jikalau sampai menimbulkan konflik kemasyarakatan. Tentu hal itu tidak kita harapkan.
Kami percaya bahwa dimasa kepemimpinan bapak Jenderal Andika Perkasa harapan ahli waris bisa terwujud dengan baik.
Semoga budi baik dari bapak Jenderal bisa mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.