Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres berbicara kepada awak media di luar ruang Dewan Keamanan PBB di kantor pusat PBB di New York pada 8 Oktober 2024. (Xinhua/Xie E)
Sekjen PBB Antonio Guterres memperingatkan bahwa UU baru tersebut dapat menimbulkan konsekuensi sangat buruk bagi pengungsi Palestina, serta menyebut hal itu “tidak dapat diterima.”
PBB, 29 Oktober (Xinhua) — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (29/10) mengirimkan surat kepada Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, menyampaikan kekhawatirannya terkait undang-undang (UU) baru yang melarang operasi sebuah badan PBB, kata seorang juru bicara (jubir) PBB.
Parlemen Israel pada Senin (28/10) meloloskan dua UU yang menghalangi Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) beroperasi di negara tersebut, dan melarang otoritas Israel melakukan kontak apa pun dengan badan tersebut.
Guterres menguraikan dalam surat tersebut bahwa “isu-isu hukum internasional telah diangkat oleh UU ini,” sebut Stephane Dujarric, jubir sekjen PBB, dalam sebuah taklimat harian.
“Jika diimplementasikan, UU ini jelas akan berdampak buruk pada situasi kemanusiaan warga Palestina,” ujar Dujarric.
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin itu, Guterres menekankan bahwa UNRWA merupakan sarana utama yang digunakan untuk memberikan bantuan penting bagi para pengungsi Palestina di wilayah Palestina yang diduduki. “Tidak ada alternatif lain selain UNRWA.”
Guterres memperingatkan bahwa UU baru tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat buruk bagi pengungsi Palestina, serta menyebut hal itu “tidak dapat diterima.”
Anggota keluarga Ahmed Shinbari mengambil air di Gaza bagian utara pada 17 Juli 2024. (Xinhua/Mahmoud Zaki)
UU tersebut akan “merusak resolusi konflik Israel-Palestina serta perdamaian dan keamanan di kawasan itu secara keseluruhan,” kata Guterres, seraya mendesak Israel agar mematuhi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan ketentuan-ketentuan tentang hak istimewa serta imunitas PBB.
Sebelum UU tersebut diloloskan, menteri-menteri luar negeri dari Prancis, Jerman, Inggris, Jepang, Korea Selatan, Kanada, dan Australia mengeluarkan sebuah pernyataan “kekhawatiran mendalam,” lansir Reuters. Negara-negara lainnya, termasuk Turkiye, Qatar, Irlandia, dan Norwegia, menyuarakan penentangan mereka terhadap keputusan terbaru Israel itu.
Dujarric menyampaikan bahwa sekjen PBB tersentuh dengan pernyataan-pernyataan dukungan yang ditujukan untuk UNRWA, seraya menambahkan bahwa di dalam dukungan mereka, ada ungkapan persatuan dari sejumlah negara yang sering kali tidak sepakat dalam banyak hal.” Selesai