WARTABUANA – Puluhan pengacara muda yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM pada Jumat, 18 Agustus 2023, mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 (UU PEMILU) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945 yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai “Jum’at Glory”.
Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM berharap Indonesia memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat dan atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat danatau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
Mereka juga berharap memiliki Presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil sehingga Presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya. Untuk itu batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 paling tinggi 70 Tahun pada proses pemilihan Presiden.
Para pengacara muda ini berharap, Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan waktu yang mendesak ini, untuk mempertimbangkan upaya hukum yang mereka lakukan. Mereka membantah tudingan, upaya hukum ini dilakukan untuk menjegal salah satu kandidat calon presiden yang sering diterpa isu tentang pelanggaran HAM.[]