SEOUL – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) pada Senin (7/6) menolak gugatan ganti rugi terhadap 16 perusahaan Jepang, yang diajukan oleh total 84 korban asal Korsel yang dipaksa melakukan kerja berat tanpa bayaran selama Perang Dunia II (PD II) serta para keluarga yang berduka.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menolak gugatan tersebut, yang diajukan pada 2015 oleh para korban kerja paksa di masa perang dan keluarga-keluarga yang berduka terhadap sejumlah perusahaan Jepang, termasuk Nippon Steel, Nissan Chemical, dan Mitsubishi Heavy Industries.
Itu adalah kasus terbesar dari beberapa tuntutan ganti rugi serupa lainnya yang diajukan oleh korban kerja paksa Korsel.
Penolakan gugatan tersebut merupakan keputusan yang dibuat tanpa sidang apa pun karena gagal memenuhi persyaratan litigasi, yang setara dengan putusan terhadap penggugat.
Pengadilan itu memutuskan bahwa hak individu atas ganti rugi tidak bisa dipandang sebagai terminasi atau pengabaian, tetapi mengatakan bahwa hak individu tidak dapat diwujudkan melalui tuntutan hukum karena perjanjian Korsel-Jepang tahun 1965.
Putusan tersebut bertentangan dengan putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi negara itu pada Oktober 2018 lalu, di mana Mahkamah Agung memerintahkan Nippon Steel untuk membayar 100 juta won (100 won = Rp1.283) kepada masing-masing empat korban kerja paksa asal Korsel.
Jepang mengklaim bahwa semua masalah era kolonial diselesaikan melalui perjanjian 1965 yang menormalisasi hubungan diplomatik antara Korsel dan Jepang setelah penjajahan Kekaisaran Jepang di Semenanjung Korea dari 1910 hingga 1945.
Kendati demikian, pengadilan tinggi Korsel mengatakan kesepakatan antarnegara tersebut tidak melibatkan hak individu atas ganti rugi. [Xinhua]