Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini memperlihatkan pemandangan luar markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.
PBB, 29 Maret (Xinhua) — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (29/3) mengadopsi sebuah resolusi untuk mencari pendapat dari badan yudisial utama di lembaga dunia itu mengenai kewajiban negara-negara untuk mengatasi perubahan iklim.
Resolusi tersebut, yang diajukan oleh Vanuatu dan diadopsi melalui konsensus, meminta pendapat penasihat (advisory opinion) yang tidak mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) mengenai kewajiban negara-negara sehubungan dengan perubahan iklim.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke ICJ untuk diklarifikasi termasuk “apa saja kewajiban negara di bawah hukum internasional guna memastikan perlindungan sistem iklim dan bagian-bagian lain dalam lingkungan dari emisi antropogenik gas rumah kaca,” papar resolusi tersebut.
Resolusi itu juga mengungkapkan keprihatinan serius bahwa target negara-negara maju untuk memobilisasi bersama dana 100 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp15.051) per tahun pada 2020 “dalam konteks tindakan mitigasi yang berarti dan transparansi dalam implementasi” belum terpenuhi, dan mendesak negara-negara maju untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam sambutannya kepada Majelis Umum menjelang pemungutan suara, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan harapannya agar pendapat penasihatICJ dapat memberikan klarifikasi atas kewajiban-kewajiban hukum internasional yang ada. [Xinhua]