RAMALLAH – Palestina pada Sabtu (26/6) menyerukan untuk menjatuhkan sanksi internasional terhadap Israel guna menghentikan kebijakannya terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pers mengatakan bahwa mereka mendukung laporan Amnesty International yang dirilis pada Kamis (24/6), yang mengatakan bahwa pasukan keamanan Israel melakukan pelanggaran terhadap warga Palestina.
“Israel tidak peduli dengan laporan yang dikeluarkan oleh organisasi internasional kredibel seperti Amnesty International, yang menganggap praktik Israel sebagai bentuk diskriminasi rasial paling keji terhadap warga Palestina,” papar pernyataan kementerian itu.
Pernyataan tersebut juga mengecam Amerika Serikat dan Uni Eropa karena tidak memberikan tekanan serius pada pemerintah Israel untuk menghentikan praktiknya terhadap warga Palestina.
Pada Kamis, Amnesty International dalam sebuah laporan mengatakan bahwa kepolisian Israel melakukan “serangkaian pelanggaran terhadap warga Palestina di seluruh Israel dan Yerusalem Timur yang diduduki.”
Laporan itu mengungkapkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut termasuk “tindakan yang melanggar hukum terhadap para pengunjuk rasa damai, penangkapan massal, dan penyiksaan terhadap para tahanan, serta perlakuan buruk lainnya.”
Belum ada tanggapan langsung dari kepolisian Israel atas laporan Amnesty International tersebut. [Xinhua]