NANJING – Seorang pengguna internet dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh pengadilan di Nanjing, ibu kota Provinsi Jiangsu, China timur, pada Senin (31/5) karena mencemarkan reputasi dan kehormatan para pahlawan dan martir.
Qiu Ziming, yang dikenal sebagai “Labixiaoqiu” di platform serupa Twitter besutan China, Sina Weibo, juga diperintahkan membuat permintaan maaf terbuka melalui sejumlah situs web besar dan outlet media nasional dalam tempo 10 hari setelah putusan itu berlaku, menurut Pengadilan Rakyat Distrik Jianye yang menggelar sidang terbuka tersebut.
Pada bulan Februari, Qiu mengunggah dua blog mikro yang mendistorsi aksi heroik para perwira dan tentara yang menjaga perbatasan China serta merendahkan semangat heroik mereka, yang memicu kemarahan publik dan membawa dampak negatif yang besar terhadap masyarakat, kata pengadilan.
Kasus Qiu’s menjadi kasus pidana pertama yang dilaporkan menurut Amandemen XI Hukum Pidana, yang berlaku pada 1 Maret 2021, yang merinci sejumlah tindak pidana termasuk pencemaran terhadap reputasi dan kehormatan para pahlawan dan martir. [Xinhua]