Sejumlah orang melakukan tabur bunga untuk mengenang para korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Tabur bunga diadakan di luar Stadion Kanjuruhan di Malang, Provinsi Jawa Timur, pada 3 Oktober 2022. (Xinhua/Bayu Novanta)
Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta untuk mencari tahu penyebab kerusuhan, yang menewaskan 125 orang dan melukai sedikitnya 320 lainnya.
JAKARTA, 4 Oktober (Xinhua) — Pihak berwenang di Indonesia membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk menyelidiki kerusuhan maut pada Sabtu (1/10) yang terjadi setelah pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Provinsi Jawa Timur, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (3/10).
Mahfud, yang memimpin TGIPF, mengatakan dalam konferensi pers virtual bahwa tim tersebut ditugaskan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mencari tahu penyebab kerusuhan yang menewaskan 125 orang dan melukai sedikitnya 320 lainnya, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas tragedi itu.
“Tim ini akan bekerja maksimal satu bulan ke depan. Semua hasil dan rekomendasi akan langsung dilaporkan ke presiden,” kata Mahfud.
Anggota tim terdiri dari pejabat kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, organisasi sepak bola profesional, pengamat, akademisi, dan media massa, katanya.
Foto yang diabadikan pada 3 Oktober 2022 ini memperlihatkan pemandangan Stadion Kanjuruhan di Malang, Provinsi Jawa Timur. (Xinhua/Bayu Novanta)
Selain membentuk tim, Jokowi juga telah menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menyelidiki perwira dan anggota mereka masing-masing yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu, kata Mahfud.
Menurut sejumlah laporan media setempat, Polri dikecam masyarakat karena banyak yang meyakini bahwa insiden tersebut terjadi setelah polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan, yang memicu kepanikan di antara para penonton dan saling injak di salah satu pintu keluar stadion itu.
“Dalam tiga hari, Polri harus memberikan sanksi disipliner kepada pejabat struktural daerah yang ditempatkan di wilayah kejadian. Polri juga harus segera menetapkan tersangka dari semua kemungkinan pelaku,” kata Mahfud.
“Kepada Panglima TNI, diminta menjatuhkan sanksi dan mengusut semua prajuritnya yang terbukti melakukan tindakan berlebihan di luar kewenangannya yang memicu kerusuhan,” imbuhnya. [Xinhua]