Wartabuana.com – Setelah melewati perjuangan hukum panjang, Bambang Pranoto akhirnya memenangkan gugatan atas merek dagang minyak balur asal Bali, Kutus Kutus. Keputusan ini menjadi babak baru bagi sang pencipta untuk kembali mengibarkan bendera produk herbal yang telah mendunia.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi mengabulkan gugatan Bambang Pranoto terkait sengketa merek Kutus Kutus melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby pada 16 April 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Selain itu, Bambang Pranoto diakui sebagai pihak pertama yang menggunakan dan mendaftarkan merek Kutus Kutus dengan itikad baik, menandai titik balik penting bagi sejarah produk ini.
Minyak balur Kutus Kutus telah dikenal sebagai produk unggulan berbasis rempah asli Bali yang banyak dipercaya masyarakat. Kemenangan hukum ini sekaligus menguatkan posisi Bambang Pranoto—yang akrab disapa Babe—sebagai inovator sejati.
Pihak penggugat menyampaikan apresiasi atas profesionalisme pengadilan dalam menangani kasus ini. “Ini bukti bahwa hak kekayaan intelektual di Indonesia mendapat perlindungan nyata,” ujar kuasa hukum Bambang.
Kini, Kutus Kutus resmi kembali ke tangan sang pendiri, membuka peluang baru untuk ekspansi bisnis tanpa bayang-bayang sengketa hukum. Bambang berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika dan perlindungan karya di dunia usaha. (*)