BEIJING – China telah memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam peninjauan hukuman mati dan memperketat persyaratan yang berlaku untuk hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir, kata seorang pejabat tinggi pengadilan pada Senin (31/5).
Terdakwa yang memiliki jasa signifikan akan diberikan keringanan hukuman dan dibebaskan dari hukuman mati jika memungkinkan, kata Li Xiao, seorang hakim senior di Mahkamah Agung Rakyat (Supreme People’s Court/SPC), dalam konferensi pers.
Hukuman mati tidak akan berlaku bagi terdakwa yang berusia di atas 75 tahun kecuali mereka secara sengaja melakukan pembunuhan atau tindak kejahatan dengan kondisi yang sangat serius, imbuh Li.
Pengadilan tinggi telah mengikuti standar tertinggi, persyaratan paling ketat, dan mengambil pendekatan berbasis fakta sesuai dengan hukum, tuturnya.
Dalam tinjauan terhadap hukuman mati tersebut, SPC juga mempertimbangkan pendapat pengacara terdakwa semaksimal mungkin, serta hasil pengawasan Kejaksaan Agung Rakyat (Supreme People’s Procuratorate) atas kasusnya, kata Li. [Xinhua]